KPK Mundur dari Perkara ASDP, Penyidikan Adjie Tetap Jalan

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 28 November 2025 | 08:42 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK.  (Dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok. KPK)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, sudah tidak berada dalam kewenangannya setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.

KPK menyebut perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi termasuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Baca Juga: Perkara Pidana ITE RK Masuki Babak Baru, Tersangka beserta BB telah dilimpahkan ke Jaksa

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi dari Presiden membuat status hukum Ira dan dua terpidana lainnya tetap sebagai terpidana, tetapi kewenangan terkait penanganan perkara bukan lagi berada di KPK.

"Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, (25/11/2025). 

Asep mengatakan KPK masih menantikan surat keputusan rehabilitasi yang akan disampaikan Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti proses administratif, termasuk status penahanan terhadap Ira Puspadewi dan dua terpidana lain yang sampai saat ini masih berada di Rutan KPK.

Ia menambahkan bahwa rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden, dan meyakini keputusan tersebut telah melalui komunikasi dengan DPR serta pertimbangan dari para pakar hukum. KPK, kata Asep, menghormati keputusan tersebut.

Di sisi lain, KPK tetap memproses penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yaitu pemilik perusahaan tersebut, Adjie.

"Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut," kata Asep.

Presiden Prabowo sebelumnya menandatangani keputusan rehabilitasi untuk tiga terpidana dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP periode 2019–2022. Mereka adalah:

  • Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

  • Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi

  • Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono

Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 November 2025.

Dalam kesempatan itu, Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima banyak masukan dari masyarakat selama proses hukum kasus ASDP bergulir sejak 2024. Aspirasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk meminta Komisi Hukum melakukan kajian mendalam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X