Ferry Irwandi: Kasus Ira Lebih Aneh dari Tom Lembong

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 November 2025 | 14:45 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi.  (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Vonis penjara terhadap mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, kembali memicu perdebatan publik terkait arah penegakan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta kepada Ira terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019 hingga 2022.

Baca Juga: Usai Dilantik, Heri Saman Siap Pimpin ICDN Kalbar

Namun, keputusan tersebut dinilai menyisakan kejanggalan karena tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi selama proses persidangan.

Influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, turut menyoroti putusan tersebut melalui kanal YouTube-nya pada Jumat, (21/11/2025). Ia menyebut perkara ini sebagai ironi.

"Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong," imbuhnya.

Ferry menilai keputusan akuisisi yang dilakukan Ira merupakan langkah bisnis yang sah.

"Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar bisa tetap mensubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T," ujar Ferry.

Dalam video tersebut, Ferry juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa pendekatan seperti ini dapat menyeret banyak keputusan strategis menjadi objek kriminalisasi.

"Bayangkan betapa mengerikannya. Karena suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai keputusan itu merugikan negara dan lu harus berakhir di penjara," terang Ferry.

Ferry kemudian membacakan surat yang diberikan Ira dari Rutan KPK. Dalam surat itu, Ira menegaskan tidak pernah menerima aliran dana terkait perkara yang menjeratnya.

“Kita pakai banyak konsultan antara lain deloid dan PYC harga perusahaannya 1,2 triliun,” ungkap Ira dalam suratnya.

Ira membandingkan hasil tersebut dengan valuasi auditor KPK.

"Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya 19 miliar saja dan ini perusahaan menghasilkan revenue Rp600 M per tahun," sebutnya.

Ia menutup surat dengan pernyataan yang menggambarkan kegelisahannya terhadap kriminalisasi keputusan manajerial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X