PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahfud MD menguraikan sejumlah persoalan besar yang menurutnya masih membayangi institusi kepolisian dan lembaga keamanan dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang dirilis Kamis, (20/11/2025).
Ia kembali menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tertutup, yang disebut memberi tekanan kuat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar memastikan keberpihakan institusi kepada rakyat.
Baca Juga: Hutan Hilang, Warga Ditangkap: Potret Kelam Tambang Nikel Maluku Utara
Mahfud mengutip langsung ucapan Presiden dalam pertemuan itu.
“Sampai gini Pak, kamu Pak Listyo, Pak Agus Panglima, gak ada gunanya kamu bintang empat ini kalau tidak bisa membantu rakyat dengan mengatasi hal-hal,” ucap Mahfud.
Ia kemudian menguraikan dua faktor utama yang menurutnya menjadi sumber berulangnya persoalan di tubuh Polri.
Mahfud yang duduk sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut persoalan kepemimpinan dan intervensi politik masih sangat memengaruhi kinerja kepolisian.
“Masalah yang menjadi sorotan masyarakat itu sama identifikasinya. Kenapa gak jalan? Maka kuncinya dua sementara ini, iya. Satu leadership gak ada, yang kedua intervensi politik,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa kedua faktor tersebut sering muncul dalam evaluasi publik maupun laporan internal, sehingga membutuhkan perhatian serius agar dapat diperbaiki secara struktural.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengungkap data internal Mabes Polri terkait evaluasi kinerja perwira di tingkat sektor dan resort. Ia menyebut sebagian besar Kapolsek dinilai tidak memenuhi standar.
“Di tempat kami Pak, 67 persen Kapolsek itu tidak perform loh. 67 sendiri yang bilang itu dan ada puluhan Kapolres yang tidak memenuhi syarat untuk kinerjanya itu tidak perform sama sekali,” tutur Mahfud.
Ia mengatakan informasi tersebut berasal dari presentasi internal Polri sendiri, sehingga mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh.
Baca Juga: KUHAP Baru Dianggap Berisiko Membuka Ruang Penyalahgunaan
Mahfud juga menegaskan kembali kewajiban aparat dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perwira TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil non-relevan. Ia menyebut putusan MK berlaku otomatis sejak diketuk.
“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil),” ucapnya.
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri Tegaskan Netral, Tak Akan Undang Partai Politik
Dua Komisi Reformasi Polri Jalan Bersamaan, Jimly Pastikan Tak Ada Benturan
Kasus Roy Suryo Jadi Tes Keadilan: Mahfud Minta Penegak Hukum Jangan Serampangan
Mahfud MD Sindir Hedonisme dan Pemerasan di Tubuh Polri
Reformasi Polri Ala Dedy Tabrani: Bukan Soal Lembaga, Tapi Soal Sikap
Komisi Reformasi Polri Disorot, Dinilai Sarat Kepentingan Internal