Sugiri Sancoko Resmi Tersangka, KPK Bongkar Permintaan Uang Rp1,5 Miliar

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 9 November 2025 | 11:33 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.  (Dok. Instagram.com/@sugirisancoko26)
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Dok. Instagram.com/@sugirisancoko26)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONOROGO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Kasus ini mencakup suap dalam mutasi jabatan, pengaturan proyek di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan dan pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Disdik DKI Bentuk Gerakan Waspada Sekolah Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat hasil pemeriksaan intensif dan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, (7/11/2025). 

“Dari hasil pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu malam, (8/11/2025). 

“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” sambungnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Sugiri Sancoko.

“Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” kata Asep. 

“Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta melalui ajudan Bupati Sugiri,” tambahnya. 

Lalu, pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Pada penyerahan terakhir, November 2025, Yunus memberikan Rp500 juta kepada kerabat Sugiri bernama Ninik. Total nilai suap mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

KPK melakukan OTT pada Jumat malam, (7/11/2025), di Ponorogo, dan mengamankan 13 orang, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.

“Tim KPK langsung bergerak setelah menerima laporan adanya penyerahan uang dari Yunus kepada pihak yang terkait dengan Bupati," jelas Asep.

Dalam operasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 juta.

Baca Juga: Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Picu Pro Kontra, Ini Kata Pengamat

Sebelum OTT, pada 3 November 2025, Sugiri disebut sempat meminta uang tambahan Rp1,5 miliar kepada Yunus dan menagihnya dua hari kemudian. Uang itu diserahkan sebagian melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED, atas koordinasi rekan Yunus bernama IBP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X