Sugiri Sancoko Resmi Tersangka, KPK Bongkar Permintaan Uang Rp1,5 Miliar

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 9 November 2025 | 11:33 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.  (Dok. Instagram.com/@sugirisancoko26)
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi dalam praktik mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Dok. Instagram.com/@sugirisancoko26)

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sugiri dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Asep menegaskan bahwa KPK masih akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X