PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini muncul setelah ditemukan lebih dari 23 juta peserta masih menunggak pembayaran dengan total mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut sebagian besar peserta yang menunggak berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu yang sulit melunasi kewajibannya meskipun telah diberi waktu.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain,” ujar Ali di Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Anak Riza Chalid Terseret Kasus Ayahnya, Tanah 557 Meter Persegi Kini Milik Negara
Menurutnya, kebijakan pemutihan bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat miskin untuk kembali aktif sebagai peserta tanpa terbebani utang lama.
“Bagi yang tidak mampu, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan sekarang tidak akan keluar. Uangnya memang tidak ada. Lebih baik mulai dari nol, yang sudah punya utang dibebaskan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih menghitung dan memverifikasi data peserta serta besaran tunggakan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Hasil dari proses verifikasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan.
Ali Ghufron menambahkan, keputusan akhir terkait pemutihan akan diumumkan langsung oleh Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah pembahasan teknis selesai.
“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” katanya.
Baca Juga: Isyarat Reshuffle Lagi? Prabowo Tegaskan Tak Toleransi Menteri yang Lalai
Ia menilai, kebijakan ini akan menjadi momentum penting bagi upaya memperluas kepesertaan dan memperbaiki keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan menghapus tunggakan lama, pemerintah berharap peserta dapat kembali aktif membayar iuran dan memperkuat arus kas BPJS Kesehatan.
Rencana pemutihan ini diharapkan mampu memperbaiki sistem jaminan kesehatan agar lebih inklusif dan tidak menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah.***
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai: Apakah Bisa Dinonaktifkan? Cek Faktanya di Sini!
BRI dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Nasional
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS pada 2025, Begini Cara Memaksimalkan Pemakaian BPJS di Rumah Sakit
Fakta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kelas 3, Ini Penjelasan Lengkapnya
BPJS Kelas 1-2 Bisa VIP, Bayarnya Cuma Seperlunya! Jangan Sampai Ketinggalan
Puluhan Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Dilenyapkan, Begini Skemanya