Anak Riza Chalid Terseret Kasus Ayahnya, Tanah 557 Meter Persegi Kini Milik Negara

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 11:53 WIB
Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid. (Dok. Kejagung)
Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid. (Dok. Kejagung)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta anak usahanya.

Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga berkaitan dengan tersangka Mohamad Riza Chalid (MRC).

Baca Juga: Indonesia Darurat Scam! Penipuan Digital Kian Canggih, Kerugian Capai Triliunan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012–2023.

“Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, (18/10/2025).

Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635. Barang sitaan itu akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di tubuh Pertamina.

Penyitaan ini menambah daftar panjang aset yang berhasil diamankan oleh penyidik sejak penetapan Riza Chalid sebagai tersangka. Sebelumnya, pada awal Agustus 2025, Kejagung telah menyita lima mobil mewah serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Kelima mobil mewah tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.

Baca Juga: RS Hermina Bekasi Kebakaran, Tapi Pelayanan Medis Tetap Jalan Seperti Biasa

Penyidik menemukan mobil-mobil itu tanpa pelat nomor polisi, yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kepemilikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan tersebut dipastikan terafiliasi dengan MRC.

“Penyidik sudah mendapatkan semua kuncinya dan kendaraan sudah diamankan,” ungkap Anang.

Kejagung menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana serta pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara selama lebih dari satu dekade.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X