PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta anak usahanya.
Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga berkaitan dengan tersangka Mohamad Riza Chalid (MRC).
Baca Juga: Indonesia Darurat Scam! Penipuan Digital Kian Canggih, Kerugian Capai Triliunan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012–2023.
“Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, (18/10/2025).
Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635. Barang sitaan itu akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di tubuh Pertamina.
Penyitaan ini menambah daftar panjang aset yang berhasil diamankan oleh penyidik sejak penetapan Riza Chalid sebagai tersangka. Sebelumnya, pada awal Agustus 2025, Kejagung telah menyita lima mobil mewah serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Kelima mobil mewah tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.
Baca Juga: RS Hermina Bekasi Kebakaran, Tapi Pelayanan Medis Tetap Jalan Seperti Biasa
Penyidik menemukan mobil-mobil itu tanpa pelat nomor polisi, yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kepemilikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan tersebut dipastikan terafiliasi dengan MRC.
“Penyidik sudah mendapatkan semua kuncinya dan kendaraan sudah diamankan,” ungkap Anang.
Kejagung menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana serta pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara selama lebih dari satu dekade.***
Artikel Terkait
Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga, Begini Perannya
Geledah Rumah Bos Sritex, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Bergambar Disney
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Capai Rp13 Triliun
‘Saudagar Minyak’ Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM Rp193,7 Triliun, Rumahnya Digeledah!
Terseret Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Diperiksa Kejagung Didampingi Hotman Paris
Kejagung Bertindak! Kajari Jakbar Copot Usai Namanya Terseret Kasus Fahrenheit