PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wacana pemerintah untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan publik. Meski banyak disambut positif, kebijakan tersebut dinilai perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menjelaskan bahwa langkah penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran dapat dilakukan jika pemerintah resmi menerbitkan regulasi yang mengaturnya.
“Selama ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, tentu kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti,” ujar Abdul Kadir di Jakarta Pusat, Kamis, (9/10/2025).
Baca Juga: Tak Kapok! Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba dari Dalam Rutan
Abdul menegaskan, fokus utama BPJS Kesehatan bukan sekadar soal keuangan, melainkan memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan.
Ia menilai, upaya meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat menjadi hal yang lebih mendesak agar peserta mampu membayar iuran secara rutin.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat supaya mereka bisa memenuhi kewajiban membayar iuran,” katanya.
Abdul juga menyoroti perlunya keseimbangan antara kebijakan pemutihan dan kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi. Menurutnya, sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk membayar iuran BPJS.
“Masih banyak masyarakat kita yang penghasilannya pas-pasan. Untuk makan saja susah, apalagi membayar iuran. Jadi yang utama adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” tambahnya.
Meskipun belum ada keputusan resmi, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap melaksanakan kebijakan pemutihan bila pemerintah menetapkannya secara resmi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Langkah ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat bisa tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan nonaktif.
“Saya terus berupaya agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS segera dibebaskan, sehingga tidak lagi dianggap sebagai utang,” ujar Muhaimin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, (2/10/2025).
Baca Juga: Usai Musala Ambruk, Pemerintah Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN!
Cak Imin menuturkan, total tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat secara nasional telah mencapai angka puluhan triliun rupiah. Melalui kebijakan pemutihan, pemerintah berharap peserta dapat memulai kembali pembayaran iuran tanpa terbebani utang lama.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai: Apakah Bisa Dinonaktifkan? Cek Faktanya di Sini!
Panduan Lengkap: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Aktif Lewat HP
BRI dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Nasional
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS pada 2025, Begini Cara Memaksimalkan Pemakaian BPJS di Rumah Sakit
Fakta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kelas 3, Ini Penjelasan Lengkapnya
BPJS Kelas 1-2 Bisa VIP, Bayarnya Cuma Seperlunya! Jangan Sampai Ketinggalan