10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS pada 2025, Begini Cara Memaksimalkan Pemakaian BPJS di Rumah Sakit

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 2 Januari 2025 | 14:45 WIB
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS. (BPJS Kesehatan)
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS. (BPJS Kesehatan)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan akses layanan medis dengan biaya terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Program ini mencakup berbagai layanan kesehatan di klinik hingga rumah sakit.

Baca Juga: Cek, Inilah 21 Daftar Penyakit yang Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan, Catat!

Namun, tidak semua kondisi medis, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dapat ditanggung oleh BPJS.

Sebagai peserta, memahami ketentuan ini penting agar dapat memanfaatkan layanan BPJS dengan bijak.

Berikut penjelasan tentang 10 kondisi IGD yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan serta panduan penggunaannya.

10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Kecelakaan Kerja
Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

2. Kecelakaan Lalu Lintas
Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

3. Perawatan Gigi Tertentu
Behel dan prosedur kosmetik gigi tidak ditanggung BPJS, kecuali untuk penambalan gigi berlubang atau pencabutan tanpa komplikasi.

4. Gangguan Kesuburan
Perawatan untuk masalah kesuburan, seperti terapi infertilitas, tidak dicakup dalam program BPJS.

5. Ketergantungan Obat dan Alkohol
Penyakit akibat ketergantungan pada narkotika atau alkohol tidak ditanggung karena dianggap risiko pribadi.

6. Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
Gangguan kesehatan akibat tindakan yang disengaja, seperti menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi, tidak dicakup BPJS.

7. Pengobatan Eksperimental
Perawatan medis atau pengobatan dalam tahap uji coba atau eksperimen tidak dibiayai BPJS.

8. Kontrasepsi dan Kosmetik
Alat kontrasepsi dan produk kosmetik tidak termasuk dalam manfaat BPJS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Waspadai Gangguan Kardiovaskuler

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:55 WIB
X