BPJS Kesehatan: Ini 21 Layanan yang Tidak Ditanggung Mulai 8 Mei 2024

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 15 Mei 2024 | 17:12 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Instagram @bpjskesehatan_ri)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Instagram @bpjskesehatan_ri)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Namun, beberapa layanan kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Aturan ini mulai berlaku pada 8 Mei 2024 dan menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Prabowo Subianto: Investasi pada Anak-anak Indonesia Melalui Program Makan Siang dan Susu Gratis

Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai Perpres No. 59 Tahun 2024 Pasal 52:

Baca Juga: IDI Mengadakan Acara Puncak Hari Bakti Dokter Indonesia 2024 di Yogyakarta dengan Berbagai Kegiatan Sosial Kesehatan

  1. Pelayanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja
  4. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
  5. Pelayanan di luar negeri
  6. Pelayanan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan ortodonsi
  9. Gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol
  10. Gangguan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi ekstrem
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan akibat bencana saat tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang sudah dijamin melalui skema pendanaan lain
  19. Pelayanan terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  20. Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat Jaminan Kesehatan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain

Baca Juga: Menyambut Era Baru Pecinan: Wako Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Revitalisasi Tay Kak Sie dan Gapura Masuk

Meskipun beberapa layanan tidak ditanggung, BPJS Kesehatan tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X