PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Namun, beberapa layanan kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Aturan ini mulai berlaku pada 8 Mei 2024 dan menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga: Prabowo Subianto: Investasi pada Anak-anak Indonesia Melalui Program Makan Siang dan Susu Gratis
Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai Perpres No. 59 Tahun 2024 Pasal 52:
- Pelayanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
- Pelayanan di luar negeri
- Pelayanan untuk tujuan estetik
- Pelayanan mengatasi infertilitas
- Pelayanan ortodonsi
- Gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol
- Gangguan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi ekstrem
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif
- Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan akibat bencana saat tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang sudah dijamin melalui skema pendanaan lain
- Pelayanan terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat Jaminan Kesehatan
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
Meskipun beberapa layanan tidak ditanggung, BPJS Kesehatan tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. ***
Artikel Terkait
Daftar Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Mandiri PPU!
Cara Mengatasi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan yang Baru Dibuat, Apa Penyebabnya?
Begini Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Jika Tidak Bekerja Di Perusahaan, Apa Bisa Daftar Mandiri?
Cek, Inilah 21 Daftar Penyakit yang Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan, Catat!
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Gantikan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Ini Kata Dirut
Tak Perlu Antre, Ini 10 Cara Praktis Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP