“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, semua peserta bisa kembali aktif dan membayar iuran baru,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan. Namun, ia menegaskan bahwa pemutihan bukan berarti masyarakat terbebas dari tanggung jawab membayar iuran ke depan.
“Setelah tunggakan diselesaikan, kami akan dorong kesadaran peserta untuk tetap membayar iuran baru agar sistem ini bisa berjalan berkelanjutan,” pungkas Muhaimin.***
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai: Apakah Bisa Dinonaktifkan? Cek Faktanya di Sini!
Panduan Lengkap: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Aktif Lewat HP
BRI dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Nasional
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS pada 2025, Begini Cara Memaksimalkan Pemakaian BPJS di Rumah Sakit
Fakta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kelas 3, Ini Penjelasan Lengkapnya
BPJS Kelas 1-2 Bisa VIP, Bayarnya Cuma Seperlunya! Jangan Sampai Ketinggalan