Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa kolaborasi SPBU swasta dengan Pertamina hanya bersifat sementara hingga akhir 2025.
Baca Juga: FIFA Restui Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI hingga 2027
Mulai 2026, mekanisme kembali ke kuota normal masing-masing perusahaan.
“Ketika badan usaha swasta kehabisan stok, negara hadir untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Badan usaha tetap tumbuh, bisnis tetap jalan,” jelasnya.
Anggia menyebut skema ini hanya solusi darurat jangka pendek.
Mulai Oktober 2025, SPBU swasta akan mulai mengajukan kebutuhan impor mereka.
Baca Juga: Sulsel Andalkan Geopark Maros-Pangkep Jelang Revalidasi UNESCO 2026, Begini Kata Wamenpar
Terkait penambahan kuota, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek karena sektor energi merupakan bagian dari kendali strategis negara.
Tiga Kesepakatan Kolaborasi
Dalam pertemuan antara Bahlil Lahadalia dan pengusaha SPBU swasta, dicapai tiga kesepakatan:
-
Produk yang dibeli SPBU swasta dari Pertamina adalah base fuel (produk murni sebelum dicampur). Pencampuran dilakukan oleh masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan.
-
Adanya joint surveyor untuk memastikan kualitas BBM.
-
Kesepakatan harga yang adil agar tidak merugikan semua pihak.
Saat ini, kargo base fuel milik Pertamina telah tiba di Jakarta dan segera bisa dimanfaatkan SPBU swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ***