BPK Bongkar Potensi Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. (Dok. BTN)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. (Dok. BTN)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank Tabungan Negara menjadi sorotan publik. Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkap potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

BPK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan dokumen dan tata kelola penyaluran kredit perumahan. Selain itu, ditemukan adanya dokumen persetujuan kredit yang dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang dinilai tidak akurat.

“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK dalam keterangannya.

Baca Juga: Diary Anak Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Klaten

“Dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer,” lanjut keterangan tersebut.

Dalam laporannya, BPK juga menyoroti banyaknya sertifikat rumah debitur KPR yang belum terselesaikan dan masih tertahan di sejumlah pihak ketiga. Sertifikat tersebut disebut berada di tangan pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional, hingga bank lain.

Selain itu, ditemukan pula 1.215 debitur KPR dengan total baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama. Para debitur tersebut disebut memperoleh pembiayaan angsuran kredit dari pengembang PT BAS atau Banua Anugerah Sejahtera.

BPK turut menyoroti program KPR Simple yang dijalankan BTN bersama pengembang. Dalam program tersebut, BTN dinilai tidak menerapkan klausul buyback guarantee yang seharusnya menjadi bentuk perlindungan terhadap risiko kredit bermasalah.

Tak hanya itu, proses persetujuan kredit juga disebut dibuat oleh pihak pengembang dengan data debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Temuan ini mendorong BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah dalam program tersebut.

Baca Juga: Modus Suruh Pijat, Oknum Kiai Diduga Cabuli Santri Laki-Laki

BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema KPR Simple. Saat ini, pemeriksaan investigatif terhadap penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS masih terus berlangsung.

Selain meminta perbaikan tata kelola kredit, BPK juga mendesak Dewan Komisaris BTN memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X