PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap situasi tahun politik pada 2023 mendatang.
Untuk itu Dewan Pers akan membentuk tim yang menangani pengaduan yang terkait dengan pemberitaan politik dan pemilu.
“Kami akan membentuk tim khusus yang menyelesaikan sengketa atau pengaduan pemberitaan seputar pemilu. Hal ini agar penyelesaian kasus pengaduan terkait pemilu dapat diselesaikan cepat, sesuai waktu penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hendriana, Senin 5 Desember 2022 di Jakarta.
BACA JUGA: Keren, SMP di Kubu Raya Kini Punya Kurikulum Gambut dan Mangrove
Ia mengingatkan para pekerja pers agar selalu meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat.
BACA JUGA: Batal Urus LGBTQI+ ke Indonesia, Kedubes Amerika Serikat Sebut Memajukan HAM
Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan yang berlaku di masyarakat.
Memasuki tahun politik, paparnya, pers makin dituntut bekerja profesional dan independen.
Tanpa sikap profesional dan independen, pers akan kehilangan fungsi dan perannya.
“Jangan sampai antusiasme kawan-kawan memberitakan isu politik tidak lagi mengindahkan fungsinya sebagai insan pers, tetapi menjadi bagian dan partisan dari tim parpol tertentu. Ini harus dihindari,” kata dia.
Menurut Yadi, selama Oktober 2022, Dewan Pers menegur keras sedikitnya tiga media yang menjalankan kerja jurnalistiknya secara tidak profesional terkait pemberitaan politik.
Ketiga media itu memuat ulang berita lama yang dikaitkan seolah[1]olah berita baru.
“Kami meminta media itu mencabut berita tersebut. Kami minta mereka memberi keterangan di link-nya bahwa berita dicabut karena dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujarnya.
Artikel Terkait
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana: Bangun Sinergisitas Jaringan Media dan Kejaksaan hingga ke Daerah
Dewan Pers dan Bareskrim Tegaskan: Sengketa Pemberitaan hanya Diselesaikan Lewat UU Pers bukan KUHP
Fasilitas Media Center, Jurnalis Real Time Liput KTT G20
Diskusi KPU dan Media: Kontestasi Sesungguhnya dalam Pemilu dan Pilkada 2024 Ada di TPS
Viral Video Perundungan Siswa SMP di Bandung Beredar di Media Sosial
15 Twibbon Hari Guru Nasional 2022, Percantik Postingan Media Sosial