Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025
Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan bahwa praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA ini telah berlangsung sejak 2019.
Baca Juga: IFG Dukung Ketentraman Masyarakat Selama Long Weekend Lewat Layanan Perlindungan Perjalanan
Total nilai kerugian negara yang diidentifikasi mencapai Rp53 miliar.
Sejumlah barang bukti juga telah disita dalam kasus ini, termasuk kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi.
"Sebanyak 11 mobil dan 2 motor disita dalam serangkaian penggeledahan," ungkap Budi.
Penyidikan masih terus berlanjut. KPK berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi dalam proses penerbitan izin kerja TKA yang melibatkan oknum di kementerian maupun instansi lain. ***
Artikel Terkait
Tepis Isu Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK Bisa Audit Danantara
Wah! Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK, Diduga Gunakan Jabatan untuk Mendanai Fashion Show Anaknya
FSPI Desak KPK Usut Dugaan Suap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota
KPK Terima Informasi Dugaan ‘Pilih Kasih’ dalam Program MBG, dari Pembangunan hingga Bahan Baku
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Mempawah, Dua di Antaranya Penyelenggara Negara
Soal Usulan KPK Parpol Dijatah APBN untuk Tekan Korupsi, Istana: Bisa Didiskusikan