PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengusulkan agar partai politik memperoleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuan utama dari usulan tersebut adalah untuk menekan praktik korupsi di lingkungan partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Istana membuka ruang diskusi terkait usulan tersebut.
“Yang jelas, Presiden memiliki agenda yang sangat serius dalam pemberantasan korupsi, dan hal ini juga menjadi bagian dari Asta Cita,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Hasan menyampaikan bahwa setiap ide yang bertujuan menekan tindak pidana korupsi layak untuk didiskusikan lebih lanjut.
“Ide-ide untuk memberantas korupsi, siapa pun yang mengusulkan, patut dibahas. Nantinya, ide terbaik dan paling masuk akal bisa diproses menjadi produk hukum,” jelasnya.
Terkait usulan pemberian dana APBN kepada partai politik, Hasan menilai hal tersebut perlu dikaji secara mendalam.
“Kalau tujuannya untuk mengurangi korupsi akibat mahalnya biaya politik, maka diskusi perlu dilakukan. Termasuk memperbaiki sistem politik itu sendiri. Biaya politik yang mahal bisa jadi berasal dari sistem yang perlu diperbaiki,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan melalui berbagai pendekatan.
“Jadi, pemberantasan korupsi memiliki banyak pintu masuk. Bisa melalui penambahan bantuan, bisa juga lewat perbaikan sistem politik. Semua ide ini nantinya akan didiskusikan lebih lanjut di DPR,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Selesai Diperiksa KPK dan Belum Ditahan, KPK akan Periksa Saksi Maria Lestari Anggota DPR Asal Kalbar
Tepis Isu Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK Bisa Audit Danantara
Wah! Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK, Diduga Gunakan Jabatan untuk Mendanai Fashion Show Anaknya
FSPI Desak KPK Usut Dugaan Suap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota
KPK Terima Informasi Dugaan ‘Pilih Kasih’ dalam Program MBG, dari Pembangunan hingga Bahan Baku
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Mempawah, Dua di Antaranya Penyelenggara Negara