Soal Usulan KPK Parpol Dijatah APBN untuk Tekan Korupsi, Istana: Bisa Didiskusikan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 21 Mei 2025 | 04:05 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengusulkan agar partai politik memperoleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tujuan utama dari usulan tersebut adalah untuk menekan praktik korupsi di lingkungan partai politik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Istana membuka ruang diskusi terkait usulan tersebut.

“Yang jelas, Presiden memiliki agenda yang sangat serius dalam pemberantasan korupsi, dan hal ini juga menjadi bagian dari Asta Cita,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Hasan menyampaikan bahwa setiap ide yang bertujuan menekan tindak pidana korupsi layak untuk didiskusikan lebih lanjut.

“Ide-ide untuk memberantas korupsi, siapa pun yang mengusulkan, patut dibahas. Nantinya, ide terbaik dan paling masuk akal bisa diproses menjadi produk hukum,” jelasnya.

Terkait usulan pemberian dana APBN kepada partai politik, Hasan menilai hal tersebut perlu dikaji secara mendalam.

“Kalau tujuannya untuk mengurangi korupsi akibat mahalnya biaya politik, maka diskusi perlu dilakukan. Termasuk memperbaiki sistem politik itu sendiri. Biaya politik yang mahal bisa jadi berasal dari sistem yang perlu diperbaiki,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan melalui berbagai pendekatan.

“Jadi, pemberantasan korupsi memiliki banyak pintu masuk. Bisa melalui penambahan bantuan, bisa juga lewat perbaikan sistem politik. Semua ide ini nantinya akan didiskusikan lebih lanjut di DPR,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X