KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Peran Imigrasi Jadi Sorotan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 29 Mei 2025 | 21:34 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo.  (Instagram @official.kpk)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo. (Instagram @official.kpk)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan dan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

Salah satu fokus penyelidikan saat ini adalah peran Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pintu masuk utama TKA ke Indonesia.

Baca Juga: Pamer Cincin Usai Dilamar Kevin Wazeng, Mawar AFI Singgung Kisah Cinta Impian

"KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut Budi, penyidik akan mencermati setiap bukti dan informasi yang diperoleh dari serangkaian penggeledahan.

Ia juga membuka kemungkinan akan adanya pemanggilan pihak Imigrasi guna memperkuat pembuktian.

"Semua informasi akan kami dalami. Saat ini KPK masih fokus mengumpulkan data dan keterangan dari para saksi," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa proses masuknya TKA ke Indonesia tengah ditelusuri secara menyeluruh.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin kerja bagi TKA di Kemenaker.

Baca Juga: Borobudur Jadi Saksi Kedekatan Prabowo dan Emmanuel Macron

"KPK akan mendalami proses penerbitan dokumen TKA, termasuk apakah terdapat unsur yang relevan dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini," kata Budi.

Ia menambahkan, kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain juga tidak dikesampingkan.

"Penyidik akan menelusuri semua pihak yang berpotensi terlibat dalam penerbitan izin kerja TKA," tegasnya.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, KPK telah meminta keterangan dari empat pegawai Kemenaker, antara lain:

  • Gatot Widiartoni – Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X