Fakta Baru Reka Ulang Pembunuhan Juwita, Dibunuh di Mobil Sewa, HP Berisi Bukti Pelecehan Dihancurkan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 9 April 2025 | 06:05 WIB
Ilustrasi foto rekonstruksi pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL.  (Unsplash @Chase Baker)
Ilustrasi foto rekonstruksi pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL. (Unsplash @Chase Baker)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANJARBARU -- Reka ulang kasus pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, digelar pada Sabtu, 5 April 2025.

Dalam proses tersebut terungkap sejumlah fakta baru mengenai cara Jumran menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya di pinggir jalan.

Baca Juga: Keluarga Juwita Berharap Pelaku Pembunuhan yang Diduga Oknum TNI AL Diproses Secara Transparan dan Dihukum Maksimal, Begini Alasannya

Juwita diketahui merupakan seorang wartawan media online.

Ia ditemukan tak bernyawa oleh warga di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 14.57 WITA.

Awalnya, kematian Juwita sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal.

Namun penyelidikan lebih lanjut menemukan banyak kejanggalan yang akhirnya mengarah pada dugaan pembunuhan.

Dari hasil rekonstruksi, Jumran membunuh Juwita di dalam mobil sewaan.

Ia memiting, mencekik leher korban, hingga kepala Juwita terbentur tali sabuk pengaman yang menyebabkan luka memar.

“Rekonstruksinya dimulai dari proses pemindahan korban ke bagian belakang mobil, kemudian dilakukan pembunuhan. Awalnya korban dipiting, lalu dicekik,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiarto, di lokasi reka ulang, Sabtu, 5 April 2025.

Baca Juga: Remaja Pontianak Tenggelam di Riam Angan Landak, Awalnya Dikira Hanya Bercanda

Menurut Dedi, pembunuhan ini dilakukan secara tenang dan terencana.

Jumran disebut sudah menyusun semua tahapan pembunuhan, termasuk lokasi pembuangan jasad korban.

“Semua sudah dirancang sejak awal, hingga akhirnya jenazah korban diletakkan di pinggir jalan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum dibunuh, Juwita diduga mengalami tindak pelecehan seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X