Terduga Oknum TNI AL Diduga Habisi Jurnalis Juwita di Dalam Mobil, Dugaan Pembunuhan Berencana

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 31 Maret 2025 | 16:26 WIB
Keluarga korban Juwita meminta hukuman berat hingga hukuman mati pada pelaku.  (Instagram @polres_banjarbaru)
Keluarga korban Juwita meminta hukuman berat hingga hukuman mati pada pelaku. (Instagram @polres_banjarbaru)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Seorang jurnalis perempuan bernama Juwita ditemukan tewas di semak-semak kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Semula, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Banyaknya Ormas Palak THR Jelang Idul Fitri, Sosiolog UGM Sebut Ketimpangan Sosial Makin Melebar

Namun, sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan.

Terbaru, muncul dugaan bahwa kematian Juwita bukan disebabkan kecelakaan, melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota Lanal Balikpapan berpangkat Kelasi Satu berinisial J.

Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr. M Pazri, SH, MH, mengungkapkan dugaan pembunuhan berencana tersebut setelah pihaknya mendampingi keluarga korban dalam pemeriksaan di Denpom Lanal (Pomal) Banjarmasin pada Sabtu, 29 Maret 2025.

"Kami bersama keluarga dan tim kuasa hukum mendengar langsung bahwa terduga pelaku dituduh melakukan pembunuhan berencana," ujar Pazri kepada awak media.

Indikasi Pembunuhan Berencana

Pazri menyebutkan adanya sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Fakta di Balik Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Ayu Aulia Buka Suara

"Ada indikasi perencanaan sejak awal, seperti pembelian tiket atas nama orang lain dan penghancuran KTP. Selain itu, diduga eksekusi dilakukan di dalam mobil yang disewa," terangnya.

Meski ada pengakuan dari terduga pelaku, motif pembunuhan masih dalam proses penyidikan.

"Motifnya masih diselidiki, namun dari sisi kuasa hukum dan keluarga korban, dua bukti awal sudah terpenuhi. Salah satunya adalah pengakuan pelaku," jelas Pazri.

Pazri mengapresiasi transparansi penyidik Pomal Banjarmasin dan Pomal Balikpapan dalam menangani kasus ini.

Namun, hingga kini, Kelasi Satu J belum ditetapkan sebagai tersangka, meski telah mengakui perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X