PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Baru-baru ini, marak isu terkait organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada pengusaha dan masyarakat.
Fenomena ini semakin meresahkan karena praktik pemalakan THR oleh oknum ormas kian meningkat.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Ayu Aulia Buka Suara
Dengan dalih sumbangan sukarela atau tradisi tahunan, sejumlah pihak memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk meminta THR secara paksa, baik kepada pelaku usaha maupun warga.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan sosial yang lebih kompleks.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. A.B. Widyanta, S.Sos., M.A., menegaskan bahwa praktik ini tidak dapat dibenarkan dari perspektif sosial maupun hukum.
Menurutnya, meskipun ada ormas yang bergerak di bidang sosial, tak sedikit pula yang menyalahgunakan identitas ormas untuk melakukan pemalakan.
"Ini merupakan praktik pemerasan, baik yang dilakukan secara halus dengan tekanan sosial maupun secara terang-terangan dengan ancaman langsung, yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pelaku usaha," ujarnya pada Kamis, 27 Maret 2025, dalam laman resmi UGM.
Widyanta menambahkan bahwa perusahaan memiliki mekanisme dan aturan sendiri dalam melaksanakan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, tuntutan dari ormas tidak memiliki dasar yang sah.
Faktor Sosial dan Ekonomi
Fenomena ini tak lepas dari faktor sosial dan ekonomi.
Banyak anggota ormas berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
Kesulitan ekonomi mendorong mereka mencari pemasukan dengan cara yang tidak benar.
Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga memperburuk keadaan, mengurangi sumber pendapatan masyarakat kelas bawah.
Artikel Terkait
Polisi Bertindak Cepat, Langsung Tangkap Pelaku Penipuan Minta THR ke Restoran di Tambora
AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis dan Pekerja Media, Identitas Pelapor Terjamin
Pedagang Kelapa Parut di Solo Dapat THR dari Presiden Jokowi
Tak Perlu Antre! Ini Cara Mudah Tukar Uang Baru THR Lebaran 2024 Offline dan Online
Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Cair Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran, Cek Faktanya!
Karyawan Sritex Terancam Tak Mendapat THR Pasca-PHK, DPR RI Desak Perlindungan Hak Pekerja