Polisi Bertindak Cepat, Langsung Tangkap Pelaku Penipuan Minta THR ke Restoran di Tambora

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 10 April 2023 | 10:01 WIB
Polsek Tambora bergerak cepat menangkap pelaku penipuan dengan modus sumbangan THR di Tambora, Jakarta Barat. (PMJ News)
Polsek Tambora bergerak cepat menangkap pelaku penipuan dengan modus sumbangan THR di Tambora, Jakarta Barat. (PMJ News)

PONTIANAKGLOBE.COM, TAMBORA – Seorang pria berinisial MR (24) melakukan penipuan dengan modus meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri.

Parahnya MR mengatasnamakan pengurus masjid setempat di Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku MR mendatangi sejumlah tempat.

Namun naas baginya, saat melakukan aksinya di sebuah restoran China dengan meminta uang sumbangan sebesar Rp 300 ribu, ia akhirnya tertangkap polisi.

Kepada media, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku ditangkap karena kecurigaan pemilik restoran.

Pemilik usaha itu curiga dengan surat permohonan pemintaan sumbangan THR Idul Fitri.

“Curiga pada isi suratnya. Setelah dia baca ulang, dia langsung curiga,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (10/4) dikutip dari PMJ News.

Kompol Putra Pratama menuturkan, setelah pemilik restoran membaca ulang surat dan diyakini adalah palsu, pemilik langsung menangkap pelaku.

“Langsung dia tangkap,” katanya.

Lebih lanjut, Kompol Putra Pratama menyebutkan bahwa pemilik restoran mencurigai isi surat setelah melihat bagian kepengurusan.

“Nama pengurus, alamat, dan tulisan ketua,” sebutnya.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi sekitar dan baru mendapatkan di satu tempat.

“Lokasi yang didatangi pelaku baru lima lokasi. Yang memberikan sumbangan baru satu lokasi, tetapi uang hasil sumbangan diambil kembali,” ungkapnya.

“Yang belum memberikan sumbangan empat lokasi,” imbuhnya.

Setelah pelaku ditangkap pemilik restoran, ia kemudian dibawa ke Polsek Tambora untuk proses selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X