Namun atas kesepakatan masyarakat sekitar, prosesnya dilakukan Restorative Justice dan dilakukan pembinaan di Polsek.
“Atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restoratif justice. Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek,” ucapnya.
“Kami iimbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa. Polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Polisi Amankan 69 Pekerja Pasca Bentrok Berdarah Antar Karyawan di PT GNI Sulteng
Rumah Terduga Teroris ISIS di Sleman Yogyakarta Digerebek Polisi, Dua Bom Rakitan Berhasil Diledakkan
Siapa Sosok Baru di Kasus Penganiayaan Mario Terhadap David? Polisi Pun Mengungkap nya ke Publik
Tersangka Pembunuh Driver Ojol Maxim Sempat Mau Kabur ke Kebun Kelapa, Polisi Tembak Kaki
Tragis, Polisi Menemukan Dua Perempuan Tewas Dicor Semen di Bekasi Utara
Saat Beraksi Debt Collector yang Maki Polisi Nampak Ganas. Namun Jadi Ayam Sayur saat Dicokok