33 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Pengacara Tegaskan Tersangka Bertindak dengan Tenang

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 7 April 2025 | 08:24 WIB
Keluarga korban Juwita meminta hukuman berat hingga hukuman mati pada pelaku.  (Instagram @polres_banjarbaru)
Keluarga korban Juwita meminta hukuman berat hingga hukuman mati pada pelaku. (Instagram @polres_banjarbaru)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, wartawan media online di Banjarbaru, dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025.

Pelaku pembunuhan diketahui adalah kekasih korban sendiri, yakni Jumran, seorang oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu.

Baca Juga: Catheez Curhat Belum Pacaran, Emang Lagi Nggak Fokus ke Situ

Reka ulang tersebut dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin di lokasi kejadian, yaitu di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam rekonstruksi, Jumran memperagakan total 33 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan hingga upaya menghilangkan jejak.

Terungkap bahwa Juwita dibunuh di dalam mobil sewaan yang dikendarai Jumran.

Korban dicekik setelah lehernya dipiting, dan mengalami luka memar akibat terbentur sabuk pengaman.

Baca Juga: Dua Motor Ringsek Akibat Tabrakan di Jalan Subah Sambas, Pengendara Alami Cedera Serius

Usai membunuh, Jumran sempat meninggalkan jasad Juwita di dalam mobil untuk mengambil sepeda motor milik korban di sebuah pusat perbelanjaan.

Motor tersebut kemudian ia cuci guna menghapus sidik jari, sebelum diletakkan di lokasi kejadian seolah-olah korban mengalami kecelakaan.

Selain itu, Jumran juga menghancurkan telepon genggam milik Juwita, diduga untuk menghilangkan bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Baca Juga: Menghadang Rabies di Kalbar, dari Gigitan Monyet di Singkawang hingga Kematian Anak di Landak

“Kejadian ini sudah direncanakan sejak awal. Jasad korban ditaruh di pinggir jalan, dan sepeda motornya dicuci terlebih dahulu sebelum diletakkan di lokasi,” ujar Dedi Sugiarto, pengacara keluarga korban, yang turut hadir dalam rekonstruksi.

“Tersangka melakukan aksinya dengan tenang,” tambah Dedi.

Terkait motif pembunuhan, Dedi menyebut bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X