Hakim MA Anwar Usman Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Ditunda

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:31 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Dalam sidang pengucapan putusan pada 2 Januari 2025, Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan adanya perbedaan pendapat antara Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengenai ketentuan presidential threshold.

Baca Juga: Erick Thohir Ambil Risiko Besar, Shin Tae-yong Diganti Demi Piala Dunia 2026

Anwar Usman berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menilai bahwa pemohon dalam uji materi mengenai presidential threshold, yakni empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Menurut Anwar, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki hak untuk mengajukan uji materi mengenai ketentuan presidential threshold.

“Mahkamah tidak seharusnya membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan kewenangan terbuka yang dapat ditentukan oleh pembentuk undang-undang,” ungkap Anwar dalam salinan putusan MK pada 2 Januari 2025.

Sebaliknya, mayoritas hakim MK menyetujui penghapusan presidential threshold dalam putusannya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X