Dalam sidang pengucapan putusan pada 2 Januari 2025, Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan adanya perbedaan pendapat antara Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengenai ketentuan presidential threshold.
Baca Juga: Erick Thohir Ambil Risiko Besar, Shin Tae-yong Diganti Demi Piala Dunia 2026
Anwar Usman berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menilai bahwa pemohon dalam uji materi mengenai presidential threshold, yakni empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Menurut Anwar, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki hak untuk mengajukan uji materi mengenai ketentuan presidential threshold.
“Mahkamah tidak seharusnya membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan kewenangan terbuka yang dapat ditentukan oleh pembentuk undang-undang,” ungkap Anwar dalam salinan putusan MK pada 2 Januari 2025.
Sebaliknya, mayoritas hakim MK menyetujui penghapusan presidential threshold dalam putusannya. ***
Artikel Terkait
Apa Putusan MK Sistem Pemilu 2024 ? Sudah Dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup?
Putusan MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo Dilantik Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mengapa Anwar Usman Absen?
Kisah Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Dicokok KPK, dan Produser Film Kontroversial 'Sang Pengadil'
Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tolak Hapus Presidential Threshold, Begini Alasannya