PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), kini menjadi sorotan publik karena terungkap memiliki kekayaan luar biasa senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Kekayaan tersebut ia peroleh dari aktivitas sebagai perantara dalam kasus-kasus hukum di MA, yang telah berlangsung sejak 2012.
Baca Juga: Upaya Pemadaman Karhutla, BNPB Gunakan 7 Helikopter dan 14 Juta Liter Air di Kalbar
Kasus besar yang melibatkan Zarof mencuat saat ia diketahui berperan dalam pengaturan putusan bebas bagi terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
Zarof bertindak sebagai perantara dalam pengaliran dana suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim kasasi, dengan dirinya menerima komisi Rp 1 miliar.
Baca Juga: CSIS Sambut Positif Kabinet Prabowo Sebut Portofolio Kementerian dan Lembaga Kini Lebih Spesifik
Di samping itu, Zarof juga terjun ke dunia perfilman sebagai produser eksekutif film "Sang Pengadil," yang mengangkat kisah seorang hakim muda berintegritas.
Film ini baru saja dirilis di bioskop pada 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Status Darurat Asap Berakhir, Begini Capaian Penanganan Karhutla 2024 di Kalbar
Zarof, yang pensiun dari MA pada 2022, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. ***
Artikel Terkait
Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Menyebut Jokowi Minta Penghentian Kasus e-KTP yang Melibatkan Setya Novanto
Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK RI, Sebut Demi Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024
Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke Amerika Srikat, Apakah KPK Dalami Inisial Y?
KPK Ungkap Kasus Korupsi Smart City, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Masuk Jeruji Besi
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Akhirnya Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Uang Rp 1 Miliar Dalam Kardus
Kejagung Tangkap Zarof Ricar, Uang Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas Disita! Ternyata Hal Ini yang Dilakukan Selama Menjabat