PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sidang pleno pelantikan dan pengucapan sumpah Hakim MK Suhartoyo sebagai Ketua MK berlangsung di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Baca Juga: Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri
Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pleno tersebut, dihadiri oleh seluruh hakim MK, kecuali mantan Ketua MK Anwar Usman.
Proses pelantikan dan pengucapan sumpah Suhartoyo dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelum membacakan sumpah, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 dibacakan terlebih dahulu.
Surat keputusan tersebut, yang ditandatangani oleh Saldi Isra atas nama Ketua MK, menjadi dasar hukum pelantikan Suhartoyo.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo saat membacakan sumpah.
Baca Juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa
Namun, perlu dicatat bahwa Anwar Usman, mantan Ketua MK, tidak hadir dalam sidang pleno tersebut.
Keputusan absennya Anwar Usman tidak dijelaskan dalam laporan ini.
Sebagai informasi, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode jabatan 2023-2028 dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan pada 9 November 2023.
Pemilihan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023, yang menyarankan pemilihan kepemimpinan baru dalam jangka waktu 2x24 jam sejak Selasa, 7 November 2023. ***
Artikel Terkait
Terkait Hasil MK, Bala Gibran Jabodetabek: Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman
MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres di Atas 70 Tahun
MK Menolak Gugatan Uji Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Alasannya
Cak Nanto: Jangan Sampai Putusan MK Delegitimasi Hasil Pemilu
Putusan MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman