Suhartoyo Dilantik Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mengapa Anwar Usman Absen?

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Senin, 13 November 2023 | 12:26 WIB
Pelantikan dan Pengucapan Janji Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi baru, gantikan Anwar Usman (TiNewss/MRM/Tangkapan Layar YT Mahkamah Konstitusi)
Pelantikan dan Pengucapan Janji Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi baru, gantikan Anwar Usman (TiNewss/MRM/Tangkapan Layar YT Mahkamah Konstitusi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sidang pleno pelantikan dan pengucapan sumpah Hakim MK Suhartoyo sebagai Ketua MK berlangsung di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pleno tersebut, dihadiri oleh seluruh hakim MK, kecuali mantan Ketua MK Anwar Usman.

Proses pelantikan dan pengucapan sumpah Suhartoyo dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: PDI-P Sikapi Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres. Hasto: Para Pakar Kecewa, MK Harusnya Benteng Demokrasi

Sebelum membacakan sumpah, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 dibacakan terlebih dahulu.

Surat keputusan tersebut, yang ditandatangani oleh Saldi Isra atas nama Ketua MK, menjadi dasar hukum pelantikan Suhartoyo.

Baca Juga: Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo saat membacakan sumpah.

Baca Juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

Namun, perlu dicatat bahwa Anwar Usman, mantan Ketua MK, tidak hadir dalam sidang pleno tersebut.

Keputusan absennya Anwar Usman tidak dijelaskan dalam laporan ini.

Baca Juga: Gibran Komentari Terkait Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Jawabannya Mas Wali Tak Terduga

Sebagai informasi, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode jabatan 2023-2028 dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan pada 9 November 2023.

Pemilihan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023, yang menyarankan pemilihan kepemimpinan baru dalam jangka waktu 2x24 jam sejak Selasa, 7 November 2023. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: mk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X