Pemerintah Bangun Lapas Super Maximum Security untuk Bandar Narkoba, Ini Tujuannya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 5 Desember 2024 | 21:16 WIB
Suasana Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, pada Kamis 5 Desember 2024. (Dok. Kemenko Polkam RI)
Suasana Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, pada Kamis 5 Desember 2024. (Dok. Kemenko Polkam RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kapolri sekaligus Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, Jenderal Listyo Sigit, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menempatkan pelaku pengedar narkoba di Lapas dengan pengamanan tingkat tinggi (super maximum security) pada Kamis, 5 Desember 2024.

Sigit menjelaskan bahwa super maximum security merupakan fasilitas khusus yang dibangun untuk bandar narkoba, bertujuan untuk memutus rantai peredaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.

Baca Juga: Aktor Andrew Andika Tertangkap Narkoba, Hasil Tes Urine Mengagetkan

“Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepakat bahwa semua pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di lapas dengan pengamanan super-maximum security,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa lapas khusus ini diharapkan dapat memotong potensi pengendalian peredaran narkoba yang sering dilakukan oleh pelaku yang divonis hukuman mati atau seumur hidup.

“Ini untuk mengurangi potensi peredaran atau pengendalian narkoba yang selama ini masih dilakukan oleh pelaku yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Sigit.

Terkait Desk Pemberantasan Narkoba, Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya bersama lembaga penegak hukum berkomitmen untuk memberikan vonis maksimal kepada semua pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap.

“Seluruh lembaga penegak hukum sudah sepakat untuk memberikan hukuman maksimal bagi semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” kata Sigit. Ia juga berharap Mahkamah Agung akan memberikan vonis yang setimpal kepada pelaku narkoba.

“Keputusan ini didukung penuh oleh Kejaksaan Agung dan kami harap Mahkamah Agung juga akan memberikan hukuman maksimal,” tambahnya.

Baca Juga: 38 Ribu Pil Ekstasi Disita, Korem 121/ABW Hancurkan Mimpi Para Bandar Narkoba

Desk Pemberantasan Narkoba, yang dibentuk oleh Menko Polkam RI, Budi Gunawan, adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, salah satu program utama dalam Asta Cita Presiden.

Langkah Prioritas Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polkam RI, Budi Gunawan, menjelaskan tiga langkah prioritas yang akan dijalankan oleh pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba.

“Sinergi ini meliputi koordinasi yang lebih intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” ungkap Budi dalam konferensi pers yang sama.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan terus menggencarkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X