PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih dibuka.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://siakba.kpu.go.id/ atau secara langsung di kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga: KLa Project Gelar Konser AETERNITAS di HUT Ke-36, Siap Hadirkan Nostalgia dan Hits Legendaris
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS memiliki tugas di TPS yang ditentukan oleh PPS.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS di TPS berlangsung selama kurang lebih 1 bulan, dimulai pada 7 November 2024 setelah pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024.
Baca Juga: Kontroversi Gelar Doktor HC Raffi Ahmad, UIPM Mengaku Sudah Usulkan Perizinan ke Kemendikbudristek
Adapun jadwal resmi pembentukan KPPS adalah sebagai berikut:
* Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
* Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
* Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
* Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
" Pengumuman akhir seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Artikel Terkait
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024 Beserta Wewenang Kewajiban Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Ini Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Sobs! Ini Pengertian KPPS: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dalam Pemilu 2024
Contoh Kata Sambutan Ketua KPPS saat Pelaksanaan Pencoblosan Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024
Persiapan yang Harus Dilakukan Petugas KPPS Agar Tugas pada Pencoblosan 14 Februari 2024 Lancar
10 Cara Menjaga Kesehatan Agar Anggota KPPS Tetap Sehat di Tengah Kesibukan Merekap Surat Suara