Honor KPPS Pilkada 2024, Ini Masa Kerja dan Persyaratannya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:35 WIB
Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 mulai dibuka , Senin, 11 Desember 2023.  (kibrispdr.org)
Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 mulai dibuka , Senin, 11 Desember 2023. (kibrispdr.org)

* Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

* Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Baca Juga: Dugaan KDRT, Kimberly Ryder Temui Komnas Perempuan untuk Melaporkan Suaminya

Masa kerja KPPS dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan.

Dalam kasus khusus, seperti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, masa kerja juga bisa diperpanjang hingga maksimal 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Honor KPPS Pilkada 2024

Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran honor untuk anggota KPPS selama masa kerja di Pilkada 2024:

* Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan

* Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan

* Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

Baca Juga: Baim Wong Bongkar Selingkuhan Paula Verhoeven, Ternyata Eh Ternyata Kontak Pria Lain Disimpan dengan Nama Wanita

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS

Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Mereka juga bertanggung jawab untuk:

* Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X