* Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
* Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Baca Juga: Dugaan KDRT, Kimberly Ryder Temui Komnas Perempuan untuk Melaporkan Suaminya
Masa kerja KPPS dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan.
Dalam kasus khusus, seperti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, masa kerja juga bisa diperpanjang hingga maksimal 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Honor KPPS Pilkada 2024
Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran honor untuk anggota KPPS selama masa kerja di Pilkada 2024:
* Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
* Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
* Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Mereka juga bertanggung jawab untuk:
* Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
Artikel Terkait
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024 Beserta Wewenang Kewajiban Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Ini Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Sobs! Ini Pengertian KPPS: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dalam Pemilu 2024
Contoh Kata Sambutan Ketua KPPS saat Pelaksanaan Pencoblosan Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024
Persiapan yang Harus Dilakukan Petugas KPPS Agar Tugas pada Pencoblosan 14 Februari 2024 Lancar
10 Cara Menjaga Kesehatan Agar Anggota KPPS Tetap Sehat di Tengah Kesibukan Merekap Surat Suara