* Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
* Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada pihak terkait.
* Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih.
* Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.
* KPPS juga memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Mendaftar KPPS
Untuk menjadi anggota KPPS, calon harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Mempunyai integritas dan kejujuran.
5. Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Minimal berpendidikan SMA/sederajat.
Artikel Terkait
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024 Beserta Wewenang Kewajiban Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Ini Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Sobs! Ini Pengertian KPPS: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dalam Pemilu 2024
Contoh Kata Sambutan Ketua KPPS saat Pelaksanaan Pencoblosan Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024
Persiapan yang Harus Dilakukan Petugas KPPS Agar Tugas pada Pencoblosan 14 Februari 2024 Lancar
10 Cara Menjaga Kesehatan Agar Anggota KPPS Tetap Sehat di Tengah Kesibukan Merekap Surat Suara