Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024 Beserta Wewenang Kewajiban Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:07 WIB
Logo Pemilu 2024. (KPU)
Logo Pemilu 2024. (KPU)

PONTIANAKGLOBE.COM - Apa tugas, wewenang dan kewajiban Ketua KPPS dalam Pemilu 2024 ?

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, temukan informasinya di dalam artikel ini, sob.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. KPPS berkedudukan di TPS.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.

Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua KPPS Dalam Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilu 2024

a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;

b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;

c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;

d. menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;

e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan

f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua KPPS Dalam Rapat Pemungutan Suara di TPS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X