Densus 88 Gagalkan Aksi Bom Bunuh Diri di Batu Malang, Satu Tersangka Ditangkap

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 21:03 WIB
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada Rabu, 31 Juli 2024 malam. (Humas Polda Jatim)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada Rabu, 31 Juli 2024 malam. (Humas Polda Jatim)

PONTIANAKGLOBE.COM, MALANG -- Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.

HOK diduga berencana melakukan aksi bom bunuh diri yang menargetkan tempat ibadah.

Baca Juga: Wah Nekat! Rekam Video Dewasa, Pasangan di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB setelah rencana aksinya berhasil digagalkan oleh tim Densus 88.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” jelas Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa HOK merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Baca Juga: Kericuhan Jalan Petani Kota Baru Pontianak: Polisi Tahan Pelaku, Tokoh Masyarakat Imbau Perdamaian

Selain menangkap HOK, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penangkapan HOK diikuti dengan penggeledahan di rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, oleh tim Densus dan Polda Jatim pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Tim Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah yang disewa pelaku selama 1,5 tahun dari total sewa 2 tahun.

Baca Juga: Polisi Tak Pandang Bulu! Anggota Terlibat J*di Online atau Taruhan Online Siap-siap Dihukum Berat

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti, termasuk satu botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan satu toples berisi Gotri.

Atas perbuatannya, HOK akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X