PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polisi menangkap pasangan muda di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena mempromosikan j*di online dan merekam video dewasa atau video tak pantas.
Kedua pelaku adalah wanita berinisial MM (23) dan kekasihnya AA (22).
Baca Juga: Kejadian Memilukan di Ketapang Kalbar, Bayi Meninggal di Jalan Berlubang saat Dirujuk ke Rumah Sakit
"Modus operandi mereka adalah mengiklankan perj*dian melalui media sosial dengan bayaran bulanan sebesar Rp1,5 juta, dengan frekuensi posting tiga kali sehari," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, Sutrisno mengungkapkan bahwa pasangan MM dan AA telah merekam dan menjual video dewasa mereka selama setahun terakhir, mendapatkan bayaran hingga Rp300 ribu per video.
"Mereka menjual video dewasa yang mereka buat, dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video," jelasnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari pasangan ini, termasuk dua smartphone merek iPhone 11 dan iPhone 13 warna merah, serta dua SIM card.
Baca Juga: Tragedi Ledakan Gas di Sintang Kalbar, 5 Orang Terluka Bakar Termasuk Pemilik Warung Makan
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008. ***
Artikel Terkait
Muncul Dua Video Dewasa Terbaru, Ada Upaya untuk Merusak Reputasi Rebecca Klopper
Tentang Video Wamendes Berikan Arahan untuk Kemenangan Gibran, Ubedilah Badrun: Bawaslu Perlu Berikan Sanksi
Info Terbaru Rebecca Klopper, Hadiri Sidang Video Dewasa Bersama Fadky Faisal, Banyah Isu Putus?
Rebecca Klopper Lega Pelaku Penyebar Video Dewasa Divonis 3 Tahun Penjara
3 Keunggulan Galaxy AI: Foto dan Video yang Lebih Cerdas, yang Mana Pilihanmu?
Panik Video TikTok Hilang? Jangan Khawatir! Ini Cara Mengembalikannya di Android dan iPhone