KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka Gratifikasi

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Kamis, 9 November 2023 | 22:39 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: X/@harrymagurame)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: X/@harrymagurame)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu.

Baca Juga: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

Kasus ini melibatkan tiga orang sebagai penerima dan satu orang sebagai pemberi.

Eddy Hiariej dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani oleh KPK.

Baca Juga: Peluang Pemanfaatan AI dalam Jurnalisme Lingkungan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dalam kasus ini, tiga orang di antaranya diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, sementara satu orang lainnya merupakan terduga pemberi suap.

Baca Juga: Catat, Berikut Ini Jadwal Timnas Indonesia u-17 di Piala Dunia U-17 2023, Jangan Sampai Kelewatan

Pemrosesan kasus gratifikasi terhadap Eddy Hiariej dimulai setelah laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah KPK menyelesaikan penyelidikan dan melakukan gelar perkara pada bulan lalu.

Baca Juga: Liga Champions: Salzburg Vs Inter Milan: Penalti Lautaro Loloskan Nerazzurri ke 16 Besar

Eddy Hiariej, dalam merespons pengumuman ini, hanya mengeluarkan ungkapan "Aduh!" dan enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah laporan IPW masuk ke tahap penyelidikan, dan Eddy Hiariej sebelumnya telah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dianggapnya sebagai upaya fitnah.

Baca Juga: Perbaikan Kultur dan Regulasi Perlu untuk Kurangi Dampak Pencemaran Sungai

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej telah dilakukan dengan teliti, dan kasus ini telah mencapai tahap penyidikan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X