Siapa Daftar 6 Pejabat yang Diselidiki KPK dari Hasil Pengembangan LHKPN ? Tak Hanya Rafael Alun Trisambodo

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Rabu, 14 Juni 2023 | 19:38 WIB
Ilustrasi korupsi ditangkap polisi. (Pixabay/Sajinka2)
Ilustrasi korupsi ditangkap polisi. (Pixabay/Sajinka2)

PONTIANAKGLOBE.COM - 6 pejabat diselidiki KPK dari hasil pengembangan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.

Enam pejabat yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diantaranya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Kemudian, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

"Alun, Wahono, Sudarman, Eko Bea Cukai Yogya, Andhi Bea Cukai Makassar, Boltim (Bolaang Mongondow Timur)," terang Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2022) dikutip Pontianakglobe dari Antara.

Dua dari enam orang pejabat itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dua orang itu yakni Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

Apresiasi Gencarnya Pemberitaan

Pahala Nainggolan memberikan apresiasi terhadap gencarnya pemberitaan media yang telah meramaikan soal LHKPN dan membawa dampak positif terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaannya.

"Saya pada kesempatan ini berterima kasih ke media yang sudah meramaikan LHKPN, sepertinya orang menjadi agak takut kalau telat melapor," ucap Pahala saat konferensi pers soal pelaporan LHKPN periodik 2022 yang dilaporkan pada 2023.

Menurut data KPK, kepatuhan penyelenggara negara pada LHKPN periodik 2022, secara nasional mencapai 97,64 persen.

(Bima Kresna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X