PONTIANAKGLOBE -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan pajak pada awal 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 40,4% atau senilai Rp279,98 triliun atau tumbuh 16,3% dari target.
Yustinus Prastowo Juru Bicara Kemkeu mengatakan sejumlah faktor mempengaruhi kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada dua bulan pertama tahun 2023.
"Oleh harga komoditas yang masih tinggi, aktivitas ekonomi yang terus membaik, serta dampak implementasi UU HPP [Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]," kata Yustinus Prastowo dikutip Pontianak Globe, Rabu (15 Maret 2023).
Baca: Persyaratan Bikin NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Dia menjelaskan ada tren penurunan penerimaan pajak akibat penurunan harga komoditas dan normalisasi basis penerimaan. Kendati demikian, pihaknya optimistis penerimaan pajak bertambah karena ada aktivitas ekonomi yang meningkat.
Selain penerimaan pajak, dari realisasi kepabeanan dan cukai melambat kendati masih menunjukkan kinerja positif. Adapun penerimaan kepabuanan dan cukai mencapai Rp53,27 triliun atau turun 6,13% dari target.
Sementara itu, penerimaan cukai stagnan antara lain karena pengaruh kebijakan tarif, efek limpahan pelunasan harga tertinggi produksi bulan Desember 2022 dan efektifitas pengawasan.
"Kinerja Bea Keluar menurun dipengaruhi harga CPO yang sudah termoderasi dan turunnya volume ekspor komoditas mineral," kata Yustinus Prastowo.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Soroti Bea Cukai, Ditjen Pajak dan Kepolisian Tidak Hedonis, Begini Permintaan Lengkapnya
Solusi Lupa Kata Sandi NPWP Lewat Cara Permohonan Ubah Password DJP Online. Batas Lapor SPT 31 Maret 2023