PONTIANAKGLOBE -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai satu di antara 5 tersangka atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Empat tersangka lain adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama (Dirut) PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto.
Penetapan atas Hendri Alfiandi bersama Afri Budi Cahyanto sebagai tersangkat atas dugaan menerima uang suap sebanyak Rp88,3 miliar dari sejumlah mitra vendor proyek tersebut, pada Rabu (26 Juli 2023).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kedua prajurit aktif TNI tersebut, pada Selasa (25 Juli 2023). Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tiga orang swasta terlibat atas dugaan suap tersebut.
Penangkapan itu menjadi coreng buruk bagi personal pribadi Henri Alfiandi yang memasuki masa pensiun umur 58 tahun, pada 24 Juli 2023 lalu.
Sayangnya, dia melakukan serah terima jabatan atau sertijab dengan penggantinya adalah Marsdya Kusworo yang menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI.
Artikel Terkait
Ada Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK, Aduh Berat
Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK, Saksi Dugaan Pembangunan Rel Kereta Api Semarang