PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dewan Pers menekankan pentingnya jurnalis dan media untuk menjaga independensi mereka saat menghadapi pemilihan umum dan pemilihan presiden pada tahun 2024. Hal ini bertujuan agar pers tetap netral dan tidak hanya menjadi corong bagi kelompok tertentu.
"Mereka yang terlibat dalam politik praktis, termasuk Pemilu 2024, seharusnya mengambil langkah untuk sementara waktu nonaktif dari pekerjaan jurnalis mereka," kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, dalam sebuah diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara, pada Selasa, 1 November 2023 silam.
Baca Juga: Anya Geraldine Berjuang Untuk Bahasa Sunda dalam Persiapan Film Gampang Cuan
Sikap Dewan Pers ini adalah konsisten dengan pernyataan mereka sebelum Pemilu 2019.
Ketua Dewan Pers pada periode 2016-2019, Stanley Adi Prasetyo, mengungkapkan bahwa wartawan seharusnya tidak terlibat dalam tim sukses politik atau mendukung calon dalam pemilihan.
Ia bahkan berpendapat bahwa wartawan seharusnya berperan sebagai wasit dalam kontestasi politik.
Jika ada wartawan yang terlibat dalam politik, ia sebaiknya mengambil cuti sementara.
"Lebih baik lagi jika wartawan tersebut memilih untuk mengundurkan diri," katanya.
Baca Juga: KKP Menangkap Tiga Kapal yang Diduga Menjarah Harta Karun di Perairan Indonesia
Menurut pandangan Stanley, wartawan bertugas untuk melayani kepentingan publik.
Namun, ketika mereka menjadi bagian dari kontestasi politik, mereka secara otomatis tidak lagi bisa menjalankan peran tersebut.
Baca Juga: Callista, Perancang Baju Konser Billie Eilish Girang saat Karyanya Diborong Ganjar
Tentu saja, hal ini bertentangan dengan prinsip dan visi seorang wartawan.
Sikap ini untuk memastikan agar wartawan dan media menjaga independensi serta netralitas mereka saat melaporkan peristiwa seputar pemilu, seperti yang juga diungkapkan oleh anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo.
Artikel Terkait
Dewan Pers dan Bareskrim Tegaskan: Sengketa Pemberitaan hanya Diselesaikan Lewat UU Pers bukan KUHP
Pemilu Jadi Perhatian, Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan terkait Pemberitaan Pemilu
Dewan Pers Nilai UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Ini Poin-poin Pasal yang Mengancam
Tegas! PWI Pusat Jatuhkan Sanksi Terhadap Umbaran Wibowo dan Rekomendasi Tarik Kartu UKW ke Dewan Pers
Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers
Dr Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025
Dewan Pers, Jelang Pemilu 2024 Jangan Gunakan Medsos Untuk Polarisasi dan Perpecahan di Tengah Masyarakat!