KKP Menangkap Tiga Kapal yang Diduga Menjarah Harta Karun di Perairan Indonesia

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Rabu, 8 November 2023 | 20:09 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han memimpin konferensi pers pengungkapan pengangkatan BMKT di kantor PSDKP Pontianak Rabu 8 November 2023 (Foto: Ryan Restu Putra )
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han memimpin konferensi pers pengungkapan pengangkatan BMKT di kantor PSDKP Pontianak Rabu 8 November 2023 (Foto: Ryan Restu Putra )

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil mengamankan tiga kapal ikan Indonesia (KII) yang dicurigai melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam, yang disinyalir berisi harta karun berupa benda-benda kuno dari zaman Dinasti Song Tiongkok, tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah.

Penangkapan kapal-kapal ini terjadi di perairan Indonesia, khususnya di sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan.

Baca Juga: Callista, Perancang Baju Konser Billie Eilish Girang saat Karyanya Diborong Ganjar

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengungkapkan bahwa ketiga kapal ini berhasil ditangkap dalam operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada tanggal 11 Juli 2023.

Adin menjelaskan bahwa pada saat operasi tersebut, pihak berwenang menghentikan, memeriksa, dan menahan tiga kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam di perairan sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan tanpa memiliki dokumen yang sah.

Baca Juga: Liga Champions: Barcelona Takluk 0-1 dari Shakhtar Donetsk

Kapal-kapal yang ditangkap adalah Kapal Motor (KM) CC (berbobot 16 gross ton/GT), KM RI (berbobot 15 GT), dan KM PI (berbobot 6 GT). Ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan memiliki total 44 anak buah kapal yang merupakan warga negara Indonesia.

Selama pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sebanyak 1.218 barang muatan kapal tenggelam, yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan koin kuno di ketiga kapal tersebut.

Baca Juga: Habisi Mantan Pacar Prada Y Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tangis Keluarga Korban Tak Terbendung saat Sidang

Adin menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang ingin memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk kegiatan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam, harus memiliki izin usaha yang sah.

Dia juga menyebutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Muatan Kapal Tenggelam, dijelaskan bahwa pengelolaan barang tersebut dapat dilakukan melalui pengangkatan oleh pelaku usaha dengan mengikuti mekanisme perizinan berusaha dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan risiko yang ada.

Baca Juga: Keluarga Sri Mulyani Meminta Prada Y Dituntut Hukuman Mati

Hasil sementara dari penelitian terhadap barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa jenis barang muatan kapal tenggelam yang diangkat ilegal dari perairan sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan diduga memiliki kemiripan dengan barang muatan kapal tenggelam dari perairan sekitar Batu Belobang dan Kijang di Provinsi Kepulauan Riau, serta pengangkatan dari perairan sekitar Jepara di Provinsi Jawa Tengah. Barang-barang ini diperkirakan berasal dari zaman Dinasti Song Tiongkok pada abad 10 hingga 13 Masehi.

Baca Juga: Prada Y, Oknum TNI Kalbar Dituntut Penjara Seumur Hidup Bunuh dan Kuburkan Mantan Pacar ke Hutan Perbatasan

Adin menekankan bahwa para pelaku akan dikenakan sanksi administratif, seperti penyegelan atas barang muatan kapal tenggelam yang telah diangkat. Selanjutnya, akan ada penelitian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menentukan status barang muatan kapal tenggelam tersebut, apakah termasuk dalam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau tidak, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Antara

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X