PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK, KALBAR -- Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Prada Y, seorang anggota TNI, dengan korban Sri Mulyani, yang berlangsung sejak bulan September 2023 di Pengadilan Militer Pontianak, kini telah mencapai tahap tuntutan.
Tahap tuntutan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 7 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, di mana penuntut umum akan menyampaikan tuntutan terhadap Prada Y yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Sri Mulyani di Kabupaten Sambas.
Nining, kakak kandung korban, mengungkapkan bahwa keluarga telah mengikuti seluruh perkembangan persidangan kasus pembunuhan adiknya sejak bulan September 2023.
Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final
"Dari awal persidangan hingga sidang terakhir kemarin, kami telah menjadi saksi, dan sekarang kita akan memasuki tahap tuntutan," ungkap Nining seperti dikutip dari RRI Pontianak pada Selasa, 7 November 2023 pagi.
Nining menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian dan pengalaman pribadi keluarga selama persidangan, mereka merasa bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat keji.
"Cara dia membunuh benar-benar keji," ujar Nining.
Nining menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman keluarga dan kesaksiannya dalam persidangan, mereka meminta penuntut umum untuk menuntut hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Baca Juga: Keramas Tiap Hari Bikin Rambut Tidak Sehat, Ternyata Begini Fakta yang Kamu Harus Tahu
"Harapan kami adalah agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati," kata Nining.
Nining berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya atas perbuatan kejam dan biadab yang dilakukan oleh Prada Y. ***
Artikel Terkait
Kisah Lengkap Pembunuhan Model Cantik Hong Kong Abby Choi, Mengerikan dan Bikin Bergidik
Tragis, Polisi Menemukan Dua Perempuan Tewas Dicor Semen di Bekasi Utara
Kisah Lengkap Pembunuhan Singkawang, Pacar Tega Habisi Teman Wanitanya. Status Hubungan pun Terungkap
Dua Tewas dan 28 Luka-luka dalam Penembakan Massal di Baltimore Amerika Serikat
Setelah 2 Tahun Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika di Subang, Tersangka Akhirnya Serahkan Diri
TNI Menggagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu di Sintang, di Perbatasan RI-Malaysia
Prada Y, Oknum TNI Kalbar Dituntut Penjara Seumur Hidup Bunuh dan Kuburkan Mantan Pacar ke Hutan Perbatasan