Dewan Pers: Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 8 November 2023 | 22:32 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengingatkan para jurnalis untuk mengedepankan kaidah dan pedoman jurnalistik dalam memberitakan informasi radikalisme dan terorisme. (Lalu Suparman Ambakti)
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengingatkan para jurnalis untuk mengedepankan kaidah dan pedoman jurnalistik dalam memberitakan informasi radikalisme dan terorisme. (Lalu Suparman Ambakti)

Netralitas dalam peliputan pemilu sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 1 KEJ menekankan bahwa wartawan Indonesia harus tetap independen dan menyajikan berita yang akurat, seimbang, dan tidak beritikad buruk.

Baca Juga: Liga Champions: Barcelona Takluk 0-1 dari Shakhtar Donetsk

Interpretasi dari kata "seimbang" adalah bahwa semua pihak harus mendapat kesempatan yang sama. "Tidak beritikad buruk" berarti tidak ada niat jahat atau maksud buruk dalam melaporkan berita. Demikian pula, kalimat "memberitakan secara seimbang" dalam pasal 3 KEJ berarti memberikan pemberitaan yang setara kepada semua pihak. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Dewan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X