Netralitas dalam peliputan pemilu sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pasal 1 KEJ menekankan bahwa wartawan Indonesia harus tetap independen dan menyajikan berita yang akurat, seimbang, dan tidak beritikad buruk.
Baca Juga: Liga Champions: Barcelona Takluk 0-1 dari Shakhtar Donetsk
Interpretasi dari kata "seimbang" adalah bahwa semua pihak harus mendapat kesempatan yang sama. "Tidak beritikad buruk" berarti tidak ada niat jahat atau maksud buruk dalam melaporkan berita. Demikian pula, kalimat "memberitakan secara seimbang" dalam pasal 3 KEJ berarti memberikan pemberitaan yang setara kepada semua pihak. ***
Artikel Terkait
Dewan Pers dan Bareskrim Tegaskan: Sengketa Pemberitaan hanya Diselesaikan Lewat UU Pers bukan KUHP
Pemilu Jadi Perhatian, Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan terkait Pemberitaan Pemilu
Dewan Pers Nilai UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Ini Poin-poin Pasal yang Mengancam
Tegas! PWI Pusat Jatuhkan Sanksi Terhadap Umbaran Wibowo dan Rekomendasi Tarik Kartu UKW ke Dewan Pers
Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers
Dr Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025
Dewan Pers, Jelang Pemilu 2024 Jangan Gunakan Medsos Untuk Polarisasi dan Perpecahan di Tengah Masyarakat!