Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 00:12 WIB
Dewan Pers Sayangkan Polisi Nyamar Jadi Wartawan Belasan Tahun (Ilustrasi)
Dewan Pers Sayangkan Polisi Nyamar Jadi Wartawan Belasan Tahun (Ilustrasi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Akhir yang pahit bagi insan pers mewarnai perjalanan tahun 2022.

Upaya Dewan Pers dan konstituen untuk mereformulasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak membuahkan hasil memadai.

Dalam rilis yang dikirim ke media, Plt Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, menyebutkan ujung dari perjuangan insan pers adalah diberlakukannya KUHP tanpa mengintegrasikan masukan yang disampaikan Dewan Pers.

Ayat-ayat RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers tidak mengalami perubahan hingga akhirnya disahkan.

Meski DPR dan Pemerintah satu suara mengatakan masukan Dewan Pers dan Konstituen telah diakomodasi dalam penjelasan pasal. Dengan kata lain, kritik dan masukan semua komponen insan pers atas ayat-ayat itu seolah hanya lewat saja tanpa terserap.

Sudah barang tentu insan pers banyak yang kecewa dengan fakta tersebut.

Dari hasil kajian Dewan Pers, setidaknya terdapat 17 pasal dari 11 kluster RKUHP
yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Gangguan, apalagi ancaman, kemerdekaan pers, merupakan bagian penting atas hak dasar setiap orang dalam berekspresi, hak yang bersifat substantif.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jelas ditegaskan, bahwa salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Kemerdekaan pers adalah hulu dan pilar demokrasi.

Dengan kemerdekaan pers akan lahir pers yang independen, profesional, kompeten, dan jujur. Amanat UU Pers jelas membuat tidak ada pilihan lain bagi Dewan Pers kecuali terus memperjuangkan kemerdekaan pers bersama konstituen.

Tinta hitam kemerdekaan pers bertambah lagi dengan terungkapnya kasus seorang
intel polisi yang menjadi kontributor TVRI di Blora, Jawa Tengah, selama 14 tahun.

Paling tidak ada dua ‘kesalahan’ mendasar jika seorang intel menjadi wartawan, apa pun status wartawan tersebut.
Pertama, ada campur tangan pihak lain (intel) dalam pelaksanaan kemerdekaan pers.

Kedua, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jelas menyatakan, bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Menyalahgunakan profesi bermakna mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas, sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Seorang intel jelas akan mencari info di balik berita untuk kepentingan instansinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: dewanpers.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X