Kabar Gembira bagi Petani, Kemendag Masih Izinkan Ekspor Tanaman Kratom

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Senin, 23 Oktober 2023 | 10:58 WIB
Sempat Dilarang, Mendag Zulkifli Hasan Dukung Daun Kratom Jadi Komoditas Ekspor/BNN
Sempat Dilarang, Mendag Zulkifli Hasan Dukung Daun Kratom Jadi Komoditas Ekspor/BNN

Oleh karena itu, BNN merekomendasikan agar Kratom masuk dalam kategori narkotika golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berpotensi berbahaya bagi kesehatan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X