Oleh karena itu, BNN merekomendasikan agar Kratom masuk dalam kategori narkotika golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berpotensi berbahaya bagi kesehatan. ***
Oleh karena itu, BNN merekomendasikan agar Kratom masuk dalam kategori narkotika golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berpotensi berbahaya bagi kesehatan. ***
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Terkait
Tak Hanya Bisa Sembuhkan Masuk Angin Loh! Ternyata Jahe Juga Miliki Banyak Manfaat, di Antaranya untuk Diet
Cara Membuat Ramuan dari Jahe untuk Memkasimalkan Hidarasi dan Menekan Nafsu Makan
4 Obat Batuk Sirup Asal India Dikaitkan Dengan Kematian Anak di Gambia, Pemerintah India Anggap WHO Lancang
4 Manfaat Kesehatan Mengonsumsi Jahe yang Perlu Kamu Ketahui
Manfaat Minyak Kayu Putih untuk Kesehatan Tak Hanya Obat Sakit Kepala, Baca Sampai Habis untuk Tahu Manfaatnya
7 Alasan Mengapa Kamu Harus Menambahkan Jahe ke Dalam Diet Harianmu
5 Ramuan Tradisional yang Bisa Obati Flu Berat. Dari Jahe, Kunyit, hingga Pepperment
Ternyata 11 Bumbu Dapur Ini Bisa Jadi Obat Herbal untuk Redakan Batuk
Amerika Serikat Ingin Membeli Kratom dari Indonesia. Kemendag dan Karantina Masih Belum Satu Kata
Kemendag RI dan Badan Karantina Indonesia Memiliki Pandangan Berbeda Terkait Ekspor Kratom