daily-vibes

Tim Advokasi KKJ Sultra Desak Polisi Periksa Gubernur ASR, Usai Jurnalis Metro TV Jadi Korban Kekerasan Ajudan

Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:46 WIB
Jurnalis Kendari berunjuk rasa dan laporkan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka bersama 2 ajudannya ke polisi setelah rekan mereka mengalami keke rasan akibat bertanya mengapa eks napi korupsi bisa dilantik menjadi pejabat publik. Kamis , 23 Oktober 2024. (Foto: Istimewa)

PONTIANAKGLOBE.COM, KENDARI -- Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi Fadli Aksar, jurnalis Metro TV yang menjadi korban kekerasan dua ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR), saat pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (28/10/2025) sore.

Pemeriksaan ini menandai dimulainya penyelidikan atas dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: SMARTFest Meriahkan HUT ke-16 SMA Negeri 2 Sekadau

Proses penyelidikan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.

Surat perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Fadli Aksar dan dua saksi, yakni Andi May (SCTV Kendari) serta La Ode Krismawan (Indosultra).

Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil, turut mendampingi selama pemeriksaan.

Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 24 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Baca Juga: Menteri Nasaruddin Umar Dapat Izin Langka Ziarah ke Makam Paus Fransiskus di Roma

Pertanyaan berkisar pada kronologi peristiwa kekerasan dan penghalangan liputan yang dialami Fadli.

“Penyidik menggali secara rinci awal mula kejadian hingga proses liputan yang diduga dihalangi, bahkan berujung pada kekerasan oleh dua ajudan Gubernur Sultra,” ujar Aqidah—sapaan akrabnya.

Menurut Aqidah, penyidik juga menelusuri identitas kedua terduga pelaku, khususnya mengenai status mereka sebagai ASN atau pihak swasta yang dipekerjakan Gubernur.

“Tapi Fadli tidak mengetahui status pasti kedua ajudan itu. Ini juga menjadi pertanyaan publik—apakah mereka ASN yang digaji APBD atau tenaga pribadi Gubernur ASR. Yang jelas, salah satu di antaranya kerap terlihat mendampingi Gubernur di berbagai kegiatan,” tegasnya.

Baca Juga: Kebaya Menari di Vatikan! Pesona Budaya Indonesia Pukau Dunia Lewat Panggung KBRI Takhta Suci

Aqidatul menambahkan, meski baru beberapa hari terbentuk, Tim Advokasi KKJ Sultra bergerak cepat untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menjamin hak-hak korban sebagai jurnalis terlindungi.

Lebih jauh, pihaknya mendorong penyidik untuk turut memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka guna mengungkap peran dan tanggung jawabnya terhadap tindakan dua ajudan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini