“Pemeriksaan terhadap Gubernur penting untuk mengetahui apakah dua ajudan itu bertindak atas perintah langsung. Apalagi, saat kejadian, Gubernur ASR berada di lokasi dan tidak melakukan upaya pencegahan,” jelas Aqidah.
Baca Juga: Syahganda Nainggolan Sebut Luka Ekonomi 10 Tahun dari Jokowi Mulai Disembuhkan Prabowo
Ia menegaskan, negara termasuk kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kerja jurnalistik, bukan justru membiarkannya dihalangi.
“Jurnalis memiliki mandat publik. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama dua ajudannya telah dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis (23/10/2025). Laporan tersebut teregister dalam LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sultra.
Laporan dibuat setelah dua ajudan Gubernur diduga melakukan kekerasan dan penghalangan liputan terhadap jurnalis Metro TV saat mencoba mewawancarai Andi Sumangerukka pada Selasa (21/10/2025) sore. ***
Artikel Terkait
Terduga Oknum TNI AL Diduga Habisi Jurnalis Juwita di Dalam Mobil, Dugaan Pembunuhan Berencana
BRI Mediapreneur Talks Promedia 2025 Siap Sambangi Kota Serang: Seminar Bisnis untuk Jurnalis hingga Pengusaha Media
Mediapreneur Talks Promedia 2025 Siap Digelar di Banten, Sasar Jurnalis hingga Pengusaha Media
Kesbangpol Apresiasi Dialog Publik Bersama IJTI, Bukti Kontribusi Jurnalis
Jelang FESyar Kawasan Timur Indonesia, BI Kalbar Libatkan Jurnalis Perkuat Literasi Ekonomi Syariah
Program MBG Disorot Lagi! Kini, Jurnalis Alami Kekerasan saat Meliput di SPPG Pasar Rebo