Tim Advokasi KKJ Sultra Desak Polisi Periksa Gubernur ASR, Usai Jurnalis Metro TV Jadi Korban Kekerasan Ajudan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:46 WIB
Jurnalis Kendari berunjuk rasa dan laporkan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka bersama 2 ajudannya ke polisi setelah rekan mereka mengalami keke rasan akibat bertanya mengapa eks napi korupsi bisa dilantik menjadi pejabat publik. Kamis , 23 Oktober 2024. (Foto: Istimewa)
Jurnalis Kendari berunjuk rasa dan laporkan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka bersama 2 ajudannya ke polisi setelah rekan mereka mengalami keke rasan akibat bertanya mengapa eks napi korupsi bisa dilantik menjadi pejabat publik. Kamis , 23 Oktober 2024. (Foto: Istimewa)

“Pemeriksaan terhadap Gubernur penting untuk mengetahui apakah dua ajudan itu bertindak atas perintah langsung. Apalagi, saat kejadian, Gubernur ASR berada di lokasi dan tidak melakukan upaya pencegahan,” jelas Aqidah.

Baca Juga: Syahganda Nainggolan Sebut Luka Ekonomi 10 Tahun dari Jokowi Mulai Disembuhkan Prabowo

Ia menegaskan, negara termasuk kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kerja jurnalistik, bukan justru membiarkannya dihalangi.

“Jurnalis memiliki mandat publik. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama dua ajudannya telah dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis (23/10/2025). Laporan tersebut teregister dalam LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sultra.

Laporan dibuat setelah dua ajudan Gubernur diduga melakukan kekerasan dan penghalangan liputan terhadap jurnalis Metro TV saat mencoba mewawancarai Andi Sumangerukka pada Selasa (21/10/2025) sore. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X