Kesepakatan itu dibahas dalam pertemuan antara Bahlil dan empat perusahaan SPBU swasta di Kementerian ESDM pada 19 September 2025 lalu.
“Kita sudah sepakat, Pertamina menjual base fuel yang belum bercampur bahan tambahan apa pun. Jadi masing-masing SPBU bisa mencampurnya sendiri sesuai kebutuhan,” jelas Bahlil kala itu.
Namun, rencana tersebut urung dijalankan setelah diketahui bahwa base fuel milik Pertamina memiliki kandungan etanol sebesar 3,5 persen, sehingga tidak memenuhi standar yang diinginkan oleh SPBU swasta.
Dengan gagalnya kolaborasi ini, polemik kekosongan BBM di SPBU swasta pun belum menemukan titik terang.***