Gara-Gara Senggolan Kecil di SPBU, Sopir Truk Dianiaya hingga Retak Tulang, Pelakunya Ternyata Karyawan BUMD di Jakarta

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:57 WIB
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah. (instagram @jabodetabek24info)
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah. (instagram @jabodetabek24info)

PONTIANAKGLOBE.COM, BEKASI -- Seorang sopir truk berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan di sebuah SPBU kawasan Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Senin, 26 Mei 2025.

Peristiwa bermula saat truk yang dikemudikan N hendak mengisi bahan bakar.

Baca Juga: Borobudur Jadi Saksi Kedekatan Prabowo dan Emmanuel Macron

Dalam manuver, kendaraan itu tak sengaja menyenggol motor milik Z (41), yang diketahui bekerja di salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

Z diduga tersulut emosi dan langsung menghampiri korban.

Ia membuka pintu kanan truk, menarik paksa sopir turun, lalu terjadi cekcok di lokasi kejadian.

“Korban menyenggol motor tersangka. Karena emosi sesaat, tersangka menghampiri dan meminta pertanggungjawaban,” ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, dalam konferensi pers, Jumat, 30 Mei 2025.

Baca Juga: IFG Dukung Ketentraman Masyarakat Selama Long Weekend Lewat Layanan Perlindungan Perjalanan

Z kemudian menyeret korban hingga terjatuh.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami retak pada tulang pinggul kiri dan dilarikan ke Rumah Sakit Eka Hospital untuk perawatan.

“Tersangka menarik korban hingga jatuh dan mengalami luka retak di pinggul,” tambah I Gede.

Kasus ini ditindaklanjuti jajaran Polsek Tarumajaya setelah menerima laporan masyarakat.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai guna menghindari tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X