daily-vibes

Kuota Haji Jadi Ajang Bisnis, KPK Telusuri Dugaan Korupsi dan Setoran ke Kemenag!

Selasa, 7 Oktober 2025 | 12:57 WIB
KPK ungkap travel ‘ilegal’ saat berangkatkan jemaah haji 2024 dan pengembalian dana. (Dok: Ilustrasi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.

Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan adanya biro perjalanan haji yang tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), namun tetap berhasil memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya indikasi praktik jual beli kuota haji antartravel.

“Beberapa biro perjalanan yang tak terdaftar di sistem Kemenag ternyata bisa mengelola kuota haji khusus. Caranya dengan membeli kuota dari travel resmi yang mendapat jatah distribusi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi, Laga Penentu Sejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Travel-travel yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu diduga membeli jatah kuota dari penyelenggara resmi, sehingga tetap bisa memberangkatkan jemaah meski melanggar aturan.

Uang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa lembaganya telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah travel yang terlibat.

“Secara total, jumlahnya memang belum sampai ratusan miliar, tapi sudah mendekati Rp100 miliar,” kata Setyo.

Ia memastikan KPK akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Selama ada indikasi aset yang berasal dari tindak pidana, baik berupa uang maupun properti, semuanya akan kami lacak dan tindaklanjuti,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga menyoroti dugaan praktik setoran uang dari agen travel ke pihak Kemenag demi mendapatkan jatah kuota haji.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembagian kuota tersebut.

“Kuota haji berasal dari Kemenag. Namun ada permintaan di luar ketentuan semacam setoran agar travel bisa mendapatkan jatah kuota,” ungkap Asep pada 10 September 2025 lalu.

Menurutnya, jika tidak memenuhi permintaan itu, agen travel bisa kehilangan kesempatan memberangkatkan jemaah.

Halaman:

Tags

Terkini