KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Penerimaan Maba Unsoed, Rektor Jadi Tersangka

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:05 WIB
Menyoroti fakta terkini soal Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq yang diduga maling duit berkedok penerimaan mahasiswa baru. (Dok. Unsoed)
Menyoroti fakta terkini soal Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq yang diduga maling duit berkedok penerimaan mahasiswa baru. (Dok. Unsoed)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAWA TENGAH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat rektorat Unsoed. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Baca Juga: P2D Kalbar Tolak Rencana Pencabutan Perda Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Kasus ini terungkap saat KPK menyelidiki proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed yang diduga bermasalah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

"Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi," kata Taufik, dikutip dari keterangannya pada Minggu (23/8/2026).

"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," lanjutnya.

Lantas, seperti apa fakta dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed?

Orang Tua Maba Diminta Rp650 Juta

Taufik mengungkapkan, dalam salah satu kasus, orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed diduga diminta membayar uang sebesar Rp650 juta di luar biaya pendidikan yang wajib dibayarkan.

Pungutan tersebut diduga diminta oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Baca Juga: Br Stephanus Paiman OFM Cap: Jangan Sederhanakan Karhutla dengan Menyalahkan Peladang Tradisional

KPK menduga permintaan uang tersebut disalurkan melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

"Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru," ungkap Taufik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB

KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:30 WIB
X