PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyatakan sikap terkait dinamika demokrasi yang berkembang belakangan ini. KAMMI menegaskan menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi memicu perpecahan bangsa.
Sikap tersebut disampaikan setelah KAMMI mengetahui rencana aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Baca Juga: Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil di Area Harimau, Tuai Kecaman
Ketua KAMMI Amri Akbar mengatakan sikap tersebut diambil untuk menjaga marwah demokrasi, kedaulatan negara, dan persatuan bangsa.
"Pertama, kami menolak upaya provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Amri dalam konferensi pers di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
KAMMI Tolak Aksi yang Berujung Provokasi
KAMMI juga menolak berbagai manuver yang mengatasnamakan aspirasi rakyat tetapi berpotensi mengarah pada provokasi, tindakan koersif, maupun ancaman terhadap simbol-simbol kenegaraan.
Amri menilai pernyataan yang mengarah pada niat menyandera atau mengancam anggota legislatif DPR RI merupakan bentuk eskalasi yang tidak dapat dibenarkan dalam demokrasi.
"Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan, merusak fasilitas negara, serta mengoyak rasa persatuan yang telah dirawat bangsa ini dengan susah payah," ungkapnya.
Menurut Amri, masyarakat saat ini juga perlu memprioritaskan persoalan kemanusiaan di sejumlah wilayah yang sedang dilanda bencana.
"Terkhusus dalam situasi dan kondisi seperti yang sama-sama kita ketahui, saudara-saudara kita di berbagai wilayah di Indonesia, di NTT sedang terkena musibah gempa, di Kalimantan sedang terkena kebakaran karhutla, sehingga konsentrasi kita sebagai anak bangsa sama-sama kita fokuskan untuk misi-misi kemanusiaan," imbuhnya.
Baca Juga: Kebakaran Pasar Sungai Duri Hanguskan 50 Ruko, Kerugian Capai Rp70 Miliar
Hormati Hak Menyampaikan Pendapat
Di sisi lain, Amri menegaskan KAMMI tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun, KAMMI tetap menyatakan penolakan terhadap rencana aksi yang akan digelar AMPB di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Artikel Terkait
Ayah Kandung Jadi Tersangka Kematian Bocah Disabilitas di Merauke
Aliansi Masyarakat Jakarta Ajak Warga Jaga Kondusivitas Ibu Kota
Ayah Kandung Jadi Tersangka, Begini Sikap MRP Sebelum Kasus Kematian Julia Terungkap
Kebakaran Pasar Sungai Duri Hanguskan 50 Ruko, Kerugian Capai Rp70 Miliar
Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil di Area Harimau, Tuai Kecaman
Ketua Panitia: Pelantikan Pengurus Inkai Kota Pontianak Jadi Momentum Perkuat Organisasi dan Prestasi